Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 02-09-2025 | 16:48 WIB
Harlah-Kejaksaan1.jpg
epala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso yang bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025. Upacara berjalan dengan khidmat, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso yang bertindak selaku Inspektur Upacara.

Kajati Kepri membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025. Jaksa Agung menekankan bahwa peringatan ini adalah momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan.

Tema peringatan "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju" menegaskan pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan nasional. Tema ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Jaksa Agung membacakan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan:

1. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme dan empati.

5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.

Setelah pelaksanaan rangkaian kegiatan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Ketua beserta pengurus IAD Wilayah Kepri, IAD Daerah Tanjungpinang dan IAD Daerah Bintan menggelar Upacara Tabur Bunga di perairan Selat Riau Tanjung Uban Kabupaten Bintan dalam rangka menghormati, mengenang jasa serta sebagai bentuk penghargaan yang mendalam atas pengorbanan dan dedikasi para Pahlawan Nasional yang gugur di medan pertempuran.

Editor: Yudha