Upah Minimum Kota Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp 3,62 Juta
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 20-12-2024 | 18:04 WIB
AR-BTD-4201-KadiskopUKM-Tanjungpinang.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2025 sebesar Rp 3,62 juta per bulan. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1438 Tahun 2024.

Kenaikan UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Bagi usaha mikro dan kecil, besaran upah minimum dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang," ujar Efendi, Kamis (19/12/2024).

Editor: Yudha