Indikasi Pelanggaran, TPS 017 Bintan Permata Indah Tanjungpinang Berpotensi Gelar PSU
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 29-11-2024 | 14:24 WIB
M-Faizal.jpg
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 Perumahan Bintan Permata Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hal ini menyusul temuan indikasi pelanggaran prosedur saat pemungutan suara Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan tujuh pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) diizinkan mencoblos. Ketujuh pemilih tersebut merupakan mahasiswa ber-KTP Kabupaten Karimun yang tidak memiliki surat pindah memilih.

"Ada tujuh mahasiswa ber-KTP Kabupaten Karimun yang diizinkan mencoblos oleh petugas KPPS, meski tidak memiliki surat pindah memilih. Ini jelas pelanggaran," tegas Faizal, Jumat (29/11/2024).

Faizal menambahkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang terkait pelaksanaan PSU. "Kami terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menindaklanjuti temuan ini, namun secara formil rekomendasi dari Bawaslu menjadi dasar pelaksanaan PSU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi telah merekomendasikan PSU untuk TPS 017. Yusuf menyebut, laporan Pengawas TPS (PTPS) mengungkap adanya satu anggota KPPS yang mengizinkan pemilih tanpa surat pindah memilih untuk mencoblos.

"Ketujuh pemilih hanya membawa KTP tanpa surat C Pemberitahuan. Meski sebagian anggota KPPS menolak, ada satu anggota yang bersikeras menerima mereka," kata Yusuf.

Yusuf juga memastikan, TPS 017 adalah satu-satunya TPS bermasalah dalam Pilkada Kota Tanjungpinang hingga saat ini. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Timur akan meneruskan rekomendasi PSU ini kepada KPU untuk dijadwalkan.

Jika PSU diselenggarakan, KPU Tanjungpinang berkomitmen memastikan pelaksanaan sesuai prosedur guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Editor: Gokli