Istri di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba, Bersekongkol dengan Selingkuhan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 10-10-2024 | 12:44 WIB
rilis-narkoba-TPI.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus narkotika, Kamis (10/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang perempuan berinisial NO (22) ditangkap aparat kepolisian setelah terungkap bersekongkol dengan selingkuhannya untuk menjebak suaminya, S, dengan narkoba.

NO menempatkan narkotika jenis sabu di rumah mereka di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, pada Jumat (4/10/2024), dengan tujuan membuat suaminya ditangkap oleh polisi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba oleh S. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa informasi tersebut direkayasa oleh NO.

"Kami menemukan barang bukti narkoba, tapi hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini sudah diatur," ujar Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

Dari pengakuan NO, dia bersekongkol dengan selingkuhannya, AN (34), untuk memasukkan sabu seberat 0,18 gram ke rumah mereka. NO mengaku ingin suaminya ditangkap polisi sebagai alasan agar bisa bercerai.

"Perempuan ini mencoba menciptakan situasi agar suaminya ditangkap, dan pada akhirnya, dia bisa keluar dari pernikahan. Namun, kami segera menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut," tambah Budi.

Sepanjang September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah menangani enam kasus narkotika, termasuk NO. Dari berbagai operasi, polisi menyita total 135,37 gram sabu.

NO dan para tersangka lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda yang bisa mencapai sepuluh miliar Rupiah.

Kasus NO masih terus diselidiki, sementara sejumlah tersangka lainnya, termasuk RK, FN, dan IA, menghadapi ancaman hukuman mati atau minimal enam tahun penjara.

Editor: Gokli