BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Supriyanto Bin Alm Soekat melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan keputusan ini dalam ekspose yang dilakukan secara virtual, Senin (23/9/2024), di hadapan perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2024, saat Supriyanto, pengemudi truk, terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor, Marlina, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Supriyanto didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Yusnar Yusuf, Kasi Penkum Kejati Kepri, menyatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Keputusan penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Tersangka belum pernah dihukum, dan masyarakat setempat menyambut baik keputusan ini," jelasnya.
Penghentian penuntutan ini menandai upaya Kejati Kepri untuk menerapkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, mempercepat proses hukum, dan menciptakan rasa keadilan yang lebih seimbang antara pelaku dan korban.
Editor: Gokli