Permohonan SKCK di Polresta Tanjungpinang Meningkat 150 Persen Selama Pendaftaran CPNS 2024
Oleh : Devi Handani
Kamis | 05-09-2024 | 12:24 WIB
SKCK_pinang.jpg
Permohonan SKCK di Polresta Tanjungpinang naik sebesar 150 persen dibandingkan hari biasa.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto, S.I.P., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, permohonan SKCK naik sebesar 150 persen dibandingkan hari biasa.

"Di hari-hari biasa, kami hanya menerima 20 hingga 50 permohonan. Namun, saat ini bisa mencapai 70 hingga 90 permohonan per hari," ujar Iptu Sahrul, Kamis (5/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), dengan tarif Rp 30 ribu per permohonan.

"Dalam sehari, pendapatan dari pembuatan SKCK berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta, dan seluruhnya disetorkan langsung ke kas negara," tambahnya.

Untuk pembuatan SKCK, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS.

Selain itu, diperlukan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan ukuran 3x4 satu lembar dengan latar belakang merah.

Proses pembuatan SKCK relatif cepat, hanya memakan waktu sekitar 20 menit apabila seluruh berkas sudah lengkap, dilanjutkan dengan pengisian blanko pertanyaan dan kartu Tik.

Editor: Surya