Dukung Efisiensi Birokrasi

Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako tentang Sertifikat Elektronik
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 04-09-2024 | 15:04 WIB
AR-BTD-4013-Diskominfo-Tanjungpinang.jpg
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (04/09/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (04/09/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Elfiani Sandri menyampaikan, apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang telah memprakarsai penyusunan Perwako ini. Menurutnya, rancangan Perwako ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan digitalisasi yang terus berkembang.

"Perwako ini sangat bermanfaat untuk mempercepat birokrasi dan mempermudah administrasi. Dengan sertifikat elektronik, pekerjaan administrasi dapat dilakukan di mana saja tanpa menghambat aktivitas di lapangan," ujar Sandri.

Namun, ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen yang akan dikeluarkan. "Saya minta setiap pasal dalam Perwako ini dicermati dengan baik untuk menjamin tertib administrasi dan keamanan data," tambahnya.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan Perwako ini adalah bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sertifikat elektronik ini akan menjadi komponen penting dalam mendukung efisiensi birokrasi dan keamanan data di lingkungan pemerintahan.

"Tujuan utama dari sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan data ASN dan mempercepat proses birokrasi. SPBE memungkinkan administrasi pemerintahan dijalankan melalui perangkat elektronik, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan lebih aman," jelas Teguh.

Selain mendukung tugas pemerintahan, sertifikat elektronik ini juga akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dokumen-dokumen penting lainnya yang harus dimiliki ASN.

Rancangan Perwako yang terdiri dari 9 Bab dan 28 pasal ini dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut, dengan fokus pada dasar hukum dan aspek teknis. Setiap pasal diulas satu per satu untuk memastikan implementasi yang efektif bagi seluruh penyelenggara dan pengguna di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Editor: Gokli