Langgar Aturan Visa, Imigrasi Tanjungpinang Pidanakan 6 WN Vietnam
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 13-08-2024 | 16:24 WIB
6-WN-Vietnam.jpg
Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, bersama Kepala Imigrasi Tanjungpinang, saat merilis 6 WN Vietnam langgar aturan visa, Selasa (13/8/2024). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang merilis penetapan enam tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, Selasa (13/08/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tanggal 10 Juli 2024, enam warga negara asing telah ditetapkan tersangka, masing-masing NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30).

Keenam WN Vietnam itu diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing di daerah Kijang, Bintan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, keenam tersangka ditangkap pada 13 Juni 2024 dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Para tersangka diduga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Join Vessel (C13) dan Bebas Visa Kunjungan, namun kegiatan mereka di Bintan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Mereka ditemukan tinggal di sebuah gudang dan berkegiatan membuat peralatan memancing serta membantu perbaikan kapal, yang bertentangan dengan ketentuan visa yang mereka miliki.

"Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang sedang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kejaksaan," tutupnya.

Hadir dalam konferensi tersebut Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Editor: Gokli