Gelar Rapat RDTR 2024-2044, Sekda Tanjungpinang Tekankan Kebutuhan dan Permasalahan Kota
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-07-2024 | 20:04 WIB
Sekda-RDTR-Tpi1.jpg
Pemko Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan laporan pendahuluan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) 2024-2044, Selasa (30/7/2024). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan laporan pendahuluan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) 2024-2044, di ruang rapat kantor Dinas PUPR, Jalan Peralatan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan pemko Tanjungpinang memiliki pekerjaan besar untuk mengintegrasikan kaitan dengan beberapa perencanaan ke depan.

Kegiatan ini merupakan upaya Pemko untuk menyempurnakan RDTR dengan tujuan memusatkan pusat-pusat ekonomi baru dan mengatasi masalah yang ada di masyarakat sebelumnya.

"Tadi kami mengevaluasi tata ruang selama lima tahun terakhir, ternyata banyak hal yang perlu disempurnakan," ujar Zulhidayat.

Menurutnya, dokumen RDTR harus mampu menjawab berbagai prediksi dan mengantisipasi permasalahan serta kebutuhan ruang di masa depan, mengembangkan potensi wilayah secara optimal, dan menciptakan keseimbangan antara pembangunan serta pelestarian lingkungan.

"Kami berharap bapak ibu dapat memberikan masukan terkait metode yang digunakan dan data-data yang dibutuhkan. Jika metode tidak tepat, tentu hasilnya tidak akan sempurna," ucap Zulhidayat.

Ia juga berharap pihak konsultan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah substansial terkait tata ruang di kota Tanjungpinang.

"Besar harapan kami, 20 tahun ke depan kita dapat memprediksi dan mengantisipasi dari jumlah penduduk serta kebutuhan fasilitas umum yang sesuai dan ramah lingkungan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, ” tambahnya.

Ketua Tim Leader Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta, Deny Lesmana, menjelaskan RDTR bertujuan mengarahkan perkembangan kawasan perkotaan agar aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. RDTR juga akan menjadi dasar pemberian izin pembangunan dan pemanfaatan ruang.

"RDTR adalah turunan dari RTRW kota Tanjungpinang dan berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kami berharap masukan dari OPD dan pihak terkait untuk penyempurnaan dokumen ini," ucap Deny.

Rapat turut dihadiri, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang, OPD terkait, tim konsultan, dan ketua forum RT/RW kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha