Polresta Tanjungpinang Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-07-2024 | 18:44 WIB
Kasus-Cabul-Anak1.jpg
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo pimpin konfrensi pers pengungkapan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur di antaranya kasus persetubuhan terhadap anak tiri dan kasus persetubuhan terhadap siswa SMP.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo mengungkapkan kronologi persetubuhan anak di bawah umur melibatkan tersangka berinisial S yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Kejahatan ini dilakukan terhadap seorang korban sejak tahun 2022, ketika korban masih berstatus sebagai siswa SMP. Kejadian berlanjut hingga Senin (3/6/2024) lalu, untuk TKP kejadian bertempat di pos satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan Hotel Citra Kota Tanjungpinang," ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka menggunakan modus ancaman untuk membuat korban tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman akan dihabisi jika melawan. Korban dan pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya, namun pelaku menarik perhatian korban dengan sikap baik dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu. Selama penyelidikan, terungkap bahwa kejadian ini telah terjadi sebanyak lima kali.

"Orang tua korban melaporkan kasus ini setelah melihat perubahan perilaku anak mereka yang mencurigakan, hingga akhirnya korban bersedia bercerita," ujar Kasatreskrim.

Tersangka kini dihadapkan pada pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk kasus kedua, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016-2017 di Jalan Sungai Ladi Gang Durian Nomor 17, RT 001 RW 003, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Tersangka, berinisial Mr, bekerja sebagai karyawan swasta. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu helai baju jumpsuit warna merah putih bunga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka, yang merupakan ayah tiri korban, mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa satu buah handphone untuk melakukan tindak pidana pencabulan. Menurut penyelidikan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kesakitan dan menunjukkan sikap murung, hingga akhirnya bercerita kepada orang tuanya," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Yudha