KPU Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Peraturan Baru Pencalonan Kepala Daerah
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-07-2024 | 17:04 WIB
Sosialisasi-Pilkada-Tpi1.jpg
KPU Tanjungpinang sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (30/07/2024) bertempat di Hotel Aston dan dihadiri oleh partai politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta media setempat.

"Ini sangat penting kita informasikan. Selain partai politik, kami juga mengundang tokoh masyarakat, organisasi masyarakat di Tanjungpinang, dan media agar peraturan ini tersebar luas," ujar Plh Ketua KPU Tanjungpinang, Andri Yudi.

Andri menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU terbaru ini, terdapat 19 syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, dengan tiga syarat baru yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Pertama, anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Tanjungpinang saat masa pendaftaran yang dibuka pada 27 Agustus 2024.

Kedua, calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan, sementara calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.

Ketiga, calon kepala daerah wajib melampirkan surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga Medan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan surat dari Pengadilan Negeri.

"Kami berharap seluruh partai politik yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan kadernya, terutama yang berencana maju sebagai calon kepala daerah. Aturan ini wajib dipenuhi ketika KPU membuka pendaftaran mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang," tutup Andri.

Editor: Yudha