Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 18-07-2024 | 17:04 WIB
Pemusnahan-BB-Narkoba11.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (18/7/2024). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejari Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, khususnya narkotika, dan barang bukti lainnya tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (18/7/2024).

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Junior Hermansyah bin Hartono, dkk.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: PRINT-879/L.10.10/Eku.3/07/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 11 perkara narkotika dan 3 perkara Kamtibum yang terdiri dari sabu-Sabu seberat 47,92 gram, ganja seberat 115,64 gram, pil ekstasi sebanyak 265 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, Kasubdit Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Tommy N. Gulton, Bamin Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Aipda R.H. Panggabean dan Bripka Dedi Candra, serta seluruh Kasi dan Pegawai di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam acara tersebut, barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara direndam, Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti narkoba jenis Ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 86/Pid.Sus-Anak/2023/Pn.Tpg tertanggal 4 Januari 2024.

Editor: Yudha