Jamintel Kejagung Evaluasi dan Supervisi Kinerja Bidang Intelijen Kejati Kepri
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 12-06-2024 | 16:52 WIB
Jamintel-Kejagung1.jpg
Kegiatan Evaluasi dan Supervisi Jamintel Kejagung RI. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, menerima kunjungan tim dari Direktorat A dan E pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Tim ini diwakili oleh Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E, Nislianudin, Rabu (12/6/2024).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi gabungan kinerja Bidang Intelijen tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2024. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Nislianudin dan diikuti secara daring oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri serta para Kasi Intelijen dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri melalui Zoom.

Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A, Akhyar Sugeng Widiarto menyampaikan materi tentang peran strategis intelijen Kejaksaan RI dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, serta langkah-langkah strategis yang diambil Kejaksaan RI berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.

Kebijakan strategis Kejaksaan RI dalam Pilkada Serentak 2024 meliputi pemetaan potensi AGHT, langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemilihan, identifikasi dan inventarisasi potensi tindak pidana pemilihan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Implementasi kebijakan ini juga mencakup penundaan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan RI untuk memitigasi potensi AGHT.

Selain itu, Kasi Pembangunan SDM Sandi dan SDM R.A. Eko Indarno memeriksa keaktifan Alat Pengawas Elektronik (APE)/Gelang Tahanan/Detection Kit yang telah didistribusikan ke seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Kepri. Detection Kit ini digunakan untuk memaksimalkan pengawasan penahanan rumah, kota, serta pengalihan penahanan dari rutan ke rumah atau kota dengan memasang alat di kaki tersangka atau terdakwa.

Pada hari kedua, Selasa (11/6/2024), tim melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan Kesbangpol Provinsi Kepri. Tim Direktorat E juga mengunjungi Kejari Bintan untuk monitoring dan supervisi kinerja serta pengecekan APE yang telah diterima.

Hari terakhir, Rabu (12/06/2024), tim mengunjungi Kejari Batam untuk kegiatan serupa dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam, Bawaslu Kota Batam, dan Kesbangpol Kota Batam terkait Pilkada Serentak 2024.

Editor: Yudha