Bersama ANRI, Kanwil Kemenkumham Kepri Musnahkan 73.642 Arsip
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 12-06-2024 | 11:00 WIB
musnah-Arsip.jpg
Proses pemusnahan Arsip di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (11/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, menggelar pemusnahan Arsip yang dihadiri langsung perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa (11/6/2024).

Pemusnahan sebanyak 73.642 Arsip ini juga disaksikan Biro Umum Setjen Kemenkumham RI; Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham RI.

Adapun Arsip yang dimusnahkan kali ini, milik. Kanwil Kemenkumham Kepri; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan kearsipan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam pemerintahan. Di mana, Arsip berfungsi sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan kegiatan dan keputusan yang diambil.

"Pengelolaan arsip yang baik menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya," kata Kakanwil Kemenkuhman Kepri.

Pemusnahan Arsip ini disaksikan secara langsung Direktur Kearsipan Pusat ANRI, Muhammad Imam Mulyantono; Arsiparis Muda Biro Umum, Andri Budi; Arsiparis Muda Biro Umum, Radesta; Auditor Muda Itjen, Muh Fatchul Ulum; Auditor Pertama Itjen, Prasetja Putra Perdana; Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerja sama, Rifky dan Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerja sama, Akbar Syailendra.

Editor: Gokli