LPK Kepri Minta BPOM Pusat Kembali Selidiki Kosmetik Ilegal TRC Skincare
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 07-06-2024 | 19:16 WIB
LPK-Kepri1.jpg
Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare.

LPK Kepri telah mengirimkan surat kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri.

"Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan," ujar Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat, Jumat (7/6/2024).

"Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini," tegasnya.

LPK Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

Masyarakat harus selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM.

Editor: Yudha