Ringkus 3 Pemain PMI Ilegal

Polresta Tanjungpinang Bersama BP3MI Kepri Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 07-06-2024 | 16:52 WIB
TSK-PMI-Ilegal1.jpg
Tiga tersangka penyelundupan PMI Ilegal di Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang bersama pihak BP3MI Kepri (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) meringkus tiga orang pelaku penyelundupan PMI ilegal.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RA l(22), GPP (30) dan S (50), mereka bertiga memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Atas kejadian tersebut kedua laki-laki menjadi korban penyelundupan PMI ilegal berinisial AW (26) dan MA (19).

Adapun peran ketiga tersangka yaitu, RA menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membelikan tiket, mengantarkan CPMI ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming dan mengarahkan rute (mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu).

GPP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar CPMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor (mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu). Sedangkan S alias C membantu kepengurusan pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan (mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 juta).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik menjelaskan para pelaku mengiming-imingi para CPMI untuk bekerja di Negara Vietnam sebagai Operator Judi Online.

"Pelaku menghubungi para CPMI dan menawarkan pekerjaan di Vietnam
mengarahkan menginap di Tanjungpinang. Membantu pembuatan Paspor mengantar ke Pelabuhan SBP mengarahkan rute ke Vietnam (Pelabuhan SBP ke Singapura via Kapal + Singapura ke Vietnam via Taxi)," kata Kasi Humas, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, lanjut Iptu Syahrul Damanik, para CPMI melalui Chat Telegram, ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online.

Senin, 3 Juni 2024, para CPMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam

Rabu, 5 Juni 2024, 2 orang CPMI diantar ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic sekira pukul 07.15 WIB dengan Paspor Visa pelancong/wisatawan.

Adapun keberangkatan 2 orang CPMI dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan SBP, setelah itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan.

Kamis, 6 Juni 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para tersangka dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH (dalam proses pengembangan keberadaan di Vietnam),"

"Selain itu, ZH juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI," jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam pasal itu dijelaskan mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Editor: Yudha