Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 DPO Kasus Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 30-05-2024 | 18:28 WIB
Bekuk-DPO-Narkoba1.jpg
Aggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk DPO kasus narkoba di kamar hotel. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk tiga pelaku narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya, yakni Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27) dan Jian Dita Sanjaya (25).

Ketiga DPO ini sudah merupakan target Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sejak Maret lalu. Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan bahwa ketiga DPO tersebut telah siap untuk melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang.

"Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke-27 bulan Maret kemarin," ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang menambahkan dari ponsel pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu.

Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka.

Editor: Yudha