Operasi Antik Seligi 2024, Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Pengedar Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Senin | 01-04-2024 | 14:44 WIB
9-pengedar.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan pengedar narkortika dengan 9 tersangka, Senin (1/4/2024). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 9 orang pengedar narkoba, saat Operasi Antik Seligi 2024.

Mereka yang tertangkap itu merupakan pengedar di wilayah Tanjungpinang, yang salah satunya merupakan oknum PNS Satpol PP.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan pengedar narkoba ini berawal ditangkapnya 3 orang di Jalan Brigjen Katamso, yakni Yudi Wahyudi (PNS Satpol PP Tanjungpinang) pada 24 Maret 2024, dengan barang bukti 2,4 gram sabu dan 3 butir pil ektasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kemudian tersangka Toni berhasil ditangkap, yang merupakan pengikut tersangka Yudi. Mereka sudah mengedarkan dan kami langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan dan melakukan evaluasidan langsung melakukan penangkapan. Sementara untuk area pengedaran masih di Tanjungpinang," jelas Kapolresta Tanjungpinang, saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024).

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap tersangka Muhammad Ilyas bersama Riko alias Riki dengan barang bukti 1,25 gram sabu; Afrizal alias Alek dengan barang bukti 2,39 gram sabu; Sisilia dengan barang bukti 0,16 gram sabu; Endro Supriadi, Aidil Dermawan dan Rian Hidayat Sumakul dengan barang bukti 2,66 gram sabu.

"Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup maupun pidana mati dan denda maksimal Rp 8 miliar," tutup Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Editor: Gokli