Polresta Tanjungpinang Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan PNS Polri
Oleh : Devi Handiani
Senin | 01-04-2024 | 12:04 WIB
naik-pangkat8.jpg
Upacara kenaikan pangkat pengabdian personel dan PNS Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian dan PNS Polri di Rupatama Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024) pagi.

Sebagai Komandan dan Inspektur Upacara, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menyampaikan kenaikan pangkat pada hakikatnya merupakan penghargaan yang diberikan organisasi atas prestasi kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.

"Kenaikan pangkat bukanlah hak yang pasti diterima oleh setiap personel, namun merupakan penilaian komulatif, beberapa aspek seperti dedikasi, loyalitas, disiplin, tanggung jawab serta sikap dan perilaku yang tidak tercela," ungkapnya.

Selain itu, kenaikan pangkat bukan hanya merupakan perubahan status hirarki, gaji dan hak-hak yang diterima, akan tetapi kenaikan pangkat merupakan cermin kompetensi yang harus diemban, sehingga dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kinerja dan lebih utama adalah rasa tanggung jawab sesuai dengan jenjang pangkat yang disandang.
"Dengan semakin tingginya pangkat di pundak, diharapkan dapat menunjukkan sikap ketauladanan yang lebih baik, profesionalisme melalui peningkatan kemampuan serta peningkatan kinerja dengan melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai personel dan PNS Polri pada Polresta Tanjungpinang dengan sebaik-baiknya memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Kapolresta juga berpesan, agar semua personel terus meningkatkan kemampuan diri masing-masing, serta berinovasi dan kreatif guna menjadi anggota Polri yang modern dan mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang terus menerus mengalami kemajuan.

Tidak hanya itu, Kapolresta juga kembali menegaskan kepada para personel dan PNS Polresta Tanjungpinang yang naik pangkat meningkatkan kedisiplinan.

"Tingkatkan disiplin diri dan jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun perilaku menyimpang lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun institusi Polri," tegas Kombes Pol H Ompusunggu.

Editor: Gokli