Miliki Sabu dan Pil Esktasi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 30-03-2024 | 15:04 WIB
tsk-narkoba-tpi.jpg
Dua tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pemilik sabu dan pil ekstasi di salah satu rumah, Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Kelurahan Tanjung Unggat.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (24/3/2024) lalu, di mana salah satunya merupakan PNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, inisial YW.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 2,4 gram yang diklaim milik YW, serta tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan gunting.

Lanjutnya, tersangka mengakui atas semua kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya yakni YW (PNS Satpol PP Tanjungpinang).

"Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW," kata Kompol Arsyad, Sabtu (30/03/2024).

"Tersangka YW juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut," imbuh Kasat Resnarkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini mereka (dua tersangka) menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli