Kejati Kepri Sita BB Perkara Tipikor dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 20-03-2024 | 14:24 WIB
Anteng.jpg
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan hasil perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023, Rabu (20/3/2024).

Saat ini, Kejati Kepri telah menyita beberapa barang bukti, berdasarkan penetapan, sebagai berikut: Nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg; Nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg; Nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg; Nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg; dan Nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.

Berikut barang bukti yang telah disita:

1. 1 unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT Agung Toyota Tanjungpinang, yang dilakukan pembelian secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp 245.500.000, berikut 1 eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi;

2. 1 unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB;

3. 1 unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB;

4. 1 unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB;

5. 1 unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, STNK, BPKB;

6. 1 unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, STNK, BPKB;

7. 1 unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB;

8. 1 unit Handphone iPhone 13;

9. 2 unit velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, 2 ban merk IRC, 1 buah piringan cakram;

10. 2 buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, 1 ban merk FDR dan 1 ban merk SBL, 2 buah piringan cakram;

11. 1 unit sepeda motor Suzuki/RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB;

12. 1 lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp 250.000.000,- Atas Nama : Santi Irian;

13. 1 lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp 150.000.000,- Atas Nama: Made Idawati;

14. 1 lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar;

15. 1 lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar;

16. Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000 yang terdiri dari 22 bundel uang pecahan Rp 50.000 @ Rp 5.000.000;

17. Uang tunai sebesar Rp 100.000.000 yang terdiri dari 10 bundel uang pecahan Rp 100.000 @10.000.000;

18. Uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang terdiri dari 40 uang pecahan Rp 50.000.

Barang bukti lainnya, berupa dokumen terdiri dari:

1. Surat SOP Kebijakan BPR;

2. 1 bundel asli Analisa Laporan Keuangan PD BPR BESTARI;

3. Soft Copy Mutasi Rekening;

4. Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso;

5. Berita Acara Penarikan dari Rekening;

6. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso;

7. Kwitansi; dan

8. Buku tabungan.

Editor: Gokli