Gubernur Ansar Sebut Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Hampir Rampung
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-03-2024 | 11:44 WIB
Ansar-Ranperda.jpg
Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/3/2024). (Kominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/03/2024).

Gubernur Ansar menyampaikan, tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di mana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

"Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 Ayat (1) mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah," ungkapnya, demikian dikutip laman Dinas Kominfo Kepri.

Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan, keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

"Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana," papar Gubernur Ansar.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menjelaskan, mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

"Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerja sama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di masa depan," pungkasnya.

Editor: Gokli