Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 27-02-2024 | 18:05 WIB
Sosialisasi-Imigrasi1.jpg
sosialisasi pelayanan keimigrasian bagi anak kewarganegaraan terbatas dan pelayanan elektronik paspor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang menggelar sosialisasi pelayanan keimigrasian bagi anak kewarganegaraan terbatas dan pelayanan elektronik paspor, Selasa (27/2/2024).

Hot Silitonga selaku Kabid Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional dan setuap orang berhak atas status kewarganegaraan yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 28D UU RI tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

"Tercantum dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya," jelas Hot Silitonga di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Selanjutnya, Hot Silitonga juga mengatakan untuk masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Kanwil untuk mengurus perihal kewarganegaraan, cukup dengan menggunakan aplikasi online saja sudah bisa dilihat dimana saja dan kapan saja.

"Saat ini masyarakat bisa mengakses secara elektronik melalui laman kewarganegaraan.ahu.go.id. Dalam layanan berbasis online tersebut terdapat enam pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan, dan terdapat berbagai macam jenis layanan lainnya," terangnya.

"Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat belasan orang memiliki status kewarganegaraan ganda, data itu berdasarkan Informasi dari Imigrasi, ternyata 16 orang yang terdata tetapi mungkin masih ABG di luar 16 orang ini yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi," tambahnya.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang kewarganegaraan untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda belum memilih ataupun sudah kehilangan kewarganegaraan.

"Maka Pemerintah menetapkan peraturan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai dengan pasal 3A," ucapnya.

"Apabila pendaftaran permohonan kewarganegaraan sampai batas waktu 31 Mei 2024 maupun belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 6 UU 12 tahun 2006. Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBP nya Rp 5 juta, jika lewat batas dari 31 Mei harus melalui proses naturalisasi sehingga PBNP menjadi Rp 50 juta," tutupnya.

Editor: Yudha