Terjerat Kasus Cabul, Seorang Tahanan Polresta Tanjungpinang Tewas di Dalam Penjara
Oleh : Devi Handiani
Senin | 26-02-2024 | 12:44 WIB
AR-BTD-3733-Polresta-TPI.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat konferensi pers terkait tahanan meninggal dunia di dalam penjara, Senin (26/2/2024). (Foto: Devi/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang tahanan Polresta Tanjungpinang dilaporkan meninggal dunia di dalam penjara. Tahanan berusia 54 tahun itu terjerat kasus pencabulan.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konferensi pers, Senin (26/2/2024).

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, tahanan yang meninggal dunia itu bernama Sugiono. Almarhum baru menjalani masa penahanan sekitar satu bulan.

"Tahanan yang meninggal dunia ini terjerat kasus pencabulan, baru sebulan menjalani penahanan," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Dijelaskannya, pada 22 Februari lalu, tahanan itu mengeluh sesak napas dan langsung ditangani oleh dokter Polresta Tanjungpinang. Kondisinya sempat membaik, kemudian pada 26 Februari pukul 03.13 WIB, tahanan tersebut mengalami kejang dan langsung dilaporkan ke Kasi Dokkes.

"Saat Kasi Dokkes tiba ke tahanan dan memeriksa tahanan tersebut, sudah mengalami penurunan kesadaran kemudian langsung dilakukan pemeriksaan vital pada pukul 03.30 WIB ternyata nadi diperiksa dan tidak ada napas," tutut Kapolresta.

"Kemudian pada pukul 03.40 WIB dilakukan lagi pemeriksaan oleh Kasi Dokkes, tahanan sudah tidak ada napas dan dinyatakan meninggal dunia, kemudian dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib," imbuhnya.

Menurut Kapolresta, pihak keluarga tahanan itu juga memberi tahu, bahwa tahanan tersebut memiliki riwayat sakit liver akibat terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.

Editor: Gokli