Langgar Aturan, PMII Tanjungpinang-Bintan Minta Papan Reklame Jenis Bando CV Widhia Philia Segera Dilepas
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 25-11-2023 | 17:00 WIB
Ketua-PMII1.jpg
Bimantara Putra Lubis, Ketua Komisariat PMII Raja Ali Haji. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengurus komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan resah melihat ketidakpedulian seluruh komponen yang bertanggungjawab atas perizinan pendirian papan iklan yang berdiri tegak di atas ruas jalan Bintan, Kijang dan Toapaya.

Papan iklan tersebut dinilai berdiri dengan melanggar peraturan. Di media juga telah beredar bagaimana bisa terjadi pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha pemilik CV. Widya phillia, yang kabarnya adalah milik kakak kandung Bupati Bintan.

Bimantara Putra Lubis, Ketua Komisariat PMII Raja Ali Haji meminta segera dilakukan pembongkaran dan memberhentikan seluruh periklanan jenis bando tersebut.

"Karena terkait papan iklan jenis bando yang secara jelas dilarang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ( PERMEN PU) 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3)," jelasnya.

"Apabila pihak yg seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII Tanjungpinang-Bintan akan membantu membongkar nya," tambahnya.

Editor: Yudha