Dapat Remisi Agustusan, 16 Narapidana di Kepri Langsung Bebas
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 17-08-2023 | 17:20 WIB
A-REMISI.jpg
Ilustrasi tahahan mendapat remisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Berkah peringati HUT RI ke-78, sebanyak 3.222 narapidana dan anak binaan di Provinsi Kepri menerima remisi umum. Sebanyak 16 orang diantaranya langsung bebas dan 15 orang lainnya menerima remisi umum II dengan menjalani subsider, Kamis (17/08/2023).

Demikian ungkap Plt Kabag Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri Pratiwi Rahayu di Tanjungpinang. Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi Umum diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran
disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan

4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan
6. Tahu keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 6 bulan.

"Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana & Anak Binaan
berjumlah 3.222 orang, terdiri dari Narapidana 3.187 orang
Anak Pidana 35 orang," jelasnya.

Berikut rincian 3.222 narapidana yang menerima remisi :

Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 3.188 orang
Narapidana dan Anak Binaan, terdiri dari:
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418
2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 884 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 643 orang

4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak 49 orang
5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 140 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 46 orang

7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 188 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 449 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 371 orang

Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 16 orang diantaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang

Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak 15 orang, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang.

Editor: Dardani