Serahkan DPA Tahun 2023 ke OPD, Rahma: Laksanakan Sesuai Petunjuk Teknis
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 05-01-2023 | 18:28 WIB
Rahma-Serahkan-DPA1.jpg
Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma menyerahkan DPA tahun anggaran 2023 kepada seluruh OPD. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) tahun anggaran 2023 di Aula Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Lantai III, Kamis (5/1/2023) sore.

DPA-SKPD ini langsung diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang dengan didampingi Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang serta dihadiri seluruh kepala OPD Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses penganggaran APBD tahun 2023. Serta ucapan terimakasih kepada DPRD atas penyempurnaan dalam proses penyusunan APBD tahun 2023 menjadi dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah demi pembangunan Kota Tanjungpinang.

"Tahun 2023 merupakan tahun transisi untuk melakukan harmonisasi proporsi presentasi alokasi belanja mengacu kepada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagi dana bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 juga membawa arah kebijakan baru dalam proses penganggaran tahun 2023," jelas Rahma dalam sambutannya.

Selain itu, Rahma melanjutkan, proses penetapan SIPD menjadi aplikasi umum bagi pemerintah daerah juga akan berdampak terhadap perubahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan membutuhkan kesiapan SDM

"Saya berharap seluruh ASN mampu mengimbangi seluruh proses ini dengan baik. Pada kesempatan yang berbahagia ini saya juga berharap agar setelah DPA ini diserahkan maka bagi perangkat daerah yang menerima dana alokasi khusus agar memperhatikan kesesuaian pelanggaran dan melaksanakannya sesuai petunjuk teknis," terang Rahma.

Adapun DPA tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 1.052.182.850.597 dengan rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD pemerintah kota Tanjungpinang, sebagai berikut:

Sekretariat Daerah Rp59.437.805.428, Sekretariat DPRD Rp46.378.788.534, Bappelitbang Rp15.922.351.730, Inspektorat Daerah Rp12.345.473.306, Dinas Pendidikan Rp273.716.674.210, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp140.784.866.495.

Badan Layanan Umum/RSUD Rp 34.732.462.644, Dinas PUPR, Rp 91.256.609.600, Dinas Perkim Rp 45.602.676.921, BPKAD Rp 17.793.536.407, BPPRD Rp 10.195.454.789, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 20.008.158.622.

Satpol PP Rp 26.044.929.359, Dinas Perhubungan Rp 13.562.248.49, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp 9.526.012.610, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 13.476.067.794, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp 13.454.447.213, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp 22.631.259.268, Dinas Kominfo Rp 12.426.660.187 dan Dinas Sosial Rp 12.448.199.353.

Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan PM, Rp 11.576.184.543, DPMPTSP Rp 10.096.112.916, BKPSDM Rp 8.323.996.063, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp 8.623.935.968, DLH Rp 27.152.638.375, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 9.021.252.342.

Kemudian, Badan Kesbangpol Rp 13.912.827.084, BPBD Rp 4.381.786.019, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp 11.177.896.340, Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp 11.340.731.619, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp 16.194.649.468, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp 13.616.805.582, dan Kecamatan Bukit Bestari Rp 14.939.351.311.

Editor: Yudha