Puluhan Reklame Ditertibkan, Pengusaha Mengadu ke Dewan
Oleh : Asyri
Selasa | 13-09-2022 | 17:40 WIB
andi-cori1.jpg
Pengusaha reklame di Tanjungpinang mengadu ke DPRD. (Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengusaha reklame di Tanjungpinang mengadu ke dewan imbas dari penertiban beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.

"Pengurusan izin untuk plank reklame ini sudah kita lakukan sejak tahun 2015 ke Pemko Tanjungpinang. Namun tak pernah bisa dikabulkan dengan berbagai alasan oleh dinas terkait," ujar Andi Cori Fatahudin, salah seorang koordinator pengusaha reklame saat mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, selama ini pengusaha selalu membayar pajak iklan reklame ke Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

"Kita selama ini selalu menyetor pajak ke Pemko Tanjungpinang melalui BP2RD," terang Andi Cori.

Andi mengaku ada keanehan karena dari 240 plank reklame yang ada di Tanjungpinang, 9 di antaranya telah memiliki izin yang lengkap. Hal ini jadi tanda tanya karena selama ini dinas terkait selalu mengatakan belum ada regulasi terkait perizinan tersebut.

"Kalau memang belum ada regulasi dalam pengurusan izinnya, kenapa ada 9 perusahaan memiliki izin lengkap. Ini kan menjadi tanda tanya," kata Andi Cori.

Menanggapi keluhan para pengusaha tersebut, DPRD kota Tanjungpinang meminta para pengusaha untuk menyerahkan berkas-berkas pegnurusan izin untuk dapat ditelaah sebelum melakukan RDP.

"Kita akan tindaklanjuti keluhan para pengusaha. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait dan apa permasalahannya sampai pengurusan izin sudah bertahun-tahun tidak selesai," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Fathir.

Editor: Yudha