Tolak RKUHP, Mahasiswa Tanjungpinang Unjuk Rasa di Bundaran Pamedan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 13-07-2022 | 18:30 WIB
tolak-RKUHP1.jpg
Demo mahasiswa Tanjungpinang menolak pengesahan RKUHP. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahasiswa dari HMI Tanjungpinang dan Bintan melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Rabu (13/7/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Sekitar Pukul 15.50 WIB massa aksi tiba di Bundaran Lapangan Pamedan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mendapatkan pengawalan dari Polresta Tanjungpinang dengan 30 orang personil.

Medi Iskandar selaku korlap unjuk rasa mengatakan jika aksi unjuk rasa ini meski hanya diikuti beberapa orang saja, namun mereka tetap berjuang untuk menolak RUU KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, pemerintah dan DPR melanggar konstitusi apabila terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tersebut. RKUHP seharusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan dalam waktu dekat dan Ini bukan praktek yang konstitusional yang baim sebagai warga yang memilki Bangsa dan Negara yang menjunjung Demokrasi.

"Kita harus melawan kezaliman yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI dan apapun hal yang merugikan masyarakat terkait aturan dan regulasi, maka harus kita berjuang hingga titik darah terakhir,Kita juga mengecap pihak Kepolisian yang bersikap kasar dalam mengamankan aksi-aksi mahasiswa disejumlah daerah. Dan kami akan terus bersuara menyampaikan masalah-masalah ini," ungkapnya.

Massa aksi menuntut beberapa pasal yang diduga merugikan dan bermasalah. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP yakni:

1. Pasal Penghinaan ke Presiden dan Wapres (Pasal 218 RKUHP = Pidana penjara 3 tahun 5 Bulan atau pidana denda Kategori IV).

2. Pasal penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240 RKUHP = Pidana Penjara 3Th + Denda).

3. Pasal penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga negara (Pasal 353 RKUHP = 1 tahun 6 bulan).

4. Pasal Hukum yang hidup di Masyarakat (Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598).

5. Pasal Kumpul Kebo (Pasal 417 ayat 1 RKUHP = Pidana Penjara 1 tahun atau denda).

6. Pasal Hukuman mati (Pasal 67, 99, 100, dan 101 Dihapuskan).

7. Aksi-aksi Unras yang tidak Dizinkan Kepolisian (Pasal 273 draf RKUHP = Pidana Penjara 1 Tahun)

Usai berorasi, sekitar pukul 17.02 WIB massa aksi membubarkan diri. Aksi selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Editor: Yudha