Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 38 ASN
Oleh : Devi Handani
Senin | 11-07-2022 | 15:40 WIB
wahyu_hidayat_b.jpg
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat (Foto; istimewa)

BATAMTODAY.COM,  Bintan - Sebayak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima penyematan tanda kenaikan pangkat reguler bertempat di Halaman Upacara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (11/07/2022).

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat memimpin langsung Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat reguler ini yang turut dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pegawai.

Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian.

Upacara diawali dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan Ikrar Petugas Pemasyarakatan kemudian pembacaan Surat Keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Kalapas kepada perwakilan dari 38 (tiga puluh delapan) orang ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Kalapas Wahyu Hidayat menyampaikan selamat kepada Pegawai yang telah naik pangkat setingkat lebih tinggi.

Ia meminta kenaikan pangkat tersebut harus disyukuri dan mengimplementasikannya dengan bekerja lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas.

"Saya ucapkan Selamat dan Sukses terus bagi Pegawai yang naik pangkat. Sudah selayaknya kita Bersyukur atas kenaikan pangkat ini, pesan saya jadikan sebagai Motivasi untuk bekerja dengan lebih baik lagi," ucap Wahyu Hidayat.

Setelah upacara, Kalapas beserta pejabat struktural memberikan penguatan kedinasan terhadap ASN yang menerima kenaikan pangkat.

Dimulai dari Disiplin ASN, pelaksanaan tugas pengawasan serta 3 (tiga) Kunci Sukses Pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back
To Basic.

"Tugas kita, ASN adalah Pelayan masyarakat. Warga Binaan merupakan sebagai kecil dari masyarakat, jalin komunikasi positif dan berikan pelayanan Prima untuk mereka, terus tingkatkan kinerja dan tingkatkan pelayanan," kata Wahyu Hidayat.

Kalapas juga kembali megingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Diterbitkannya PP ini sebagai perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oleh sebab itu dengan berlakunya PP 94 tahun 2021, mari kita jaga dan tingkatkan kedisiplinan serta hindari larangan-larangannya. Dan saya tidak segan-segan menindak petugas yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Editor: Surya