Ini Penjelasan DPM-PTSP Tanjungpinang Terkait Penertiban Reklame Kedai Kopi B2 di Km 7
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 02-07-2022 | 16:00 WIB
copot-reklame_B2.jpg
Proses penertiban reklame Kedai Kopi B2 di Km 7 Tanjungpinang, Sabtu (2/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjungpnang meluruskan terkait penertiban reklame Kedai Kopi B2 di Km 7, Sabtu (2/7/2022).

Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Perizinan A pada DPM-PTSP Kota Tanjungpinang, Lukman, menyampaikan perizinan usaha ada dua. Pertama perizinan usaha OSS dan Izin Reklame.

Saat ini, Kedua Kopi B2 belum melakukan dua izin tersebut. "Mereka punya izin lama SIUP, TDP, SITU untuk usaha makanan dan minuman. Izin barus diperbaharui melalui sistem OSS. Untuk saat ini yang kita larang adalah pemasangan reklame yang menampilkan konten mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal," ungkapnya.

Dalam ruang lingkup perizinan OSS hanya menyebutkan jenis usaha penyediaan makanan dan minuman baik restoran atau rumah/warung makan tidak mengatur secara spesifik jenis makanan yang dijual.

"Jadi ketika nanti yang bersangkutan mengajukan izin, sudah pasti diterima sistem dan terbit secara otomatis. Tetapi kita masih bisa kontrol untuk izin konstruksi reklamenya karena diajukan melalui sistem yang berbeda (Sicantik). Yang pasti untuk konstruksi reklame permanen yang kontennya mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal apalagi lokasinya di pinggir jalan tidak akan kita terbitkan izinnya," pungkas Lukman.

Editor: Gokli