Tak Sesuai Perizianan, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kedai Kopi Penjual Olahan Babi
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 02-07-2022 | 12:52 WIB
tertibkan-reklame-B2.jpg
Satpol PP Tanjungpinang saat menertibkan reklame Kedai Kopi B2 di Km 7, Sabtu (2/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan satu kedai kopi yang menyediakan menu makan olahan babi di Km 7, Sabtu (2/7/20220.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan, kedai kopi yang menyediakan beragam menu makan olahan babi itu ditertibakan lantaran tak memiliki izin.

"Kita lakukan pencopotan reklame karena tidak memiliki izin, kecuali reklame yang menempel di bagian atas bangunan, akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin," ungkap Teguh Susanto.

Dijelaskannya, perizinan kedai kopi/rumah makan tersebut masih menggunakan perizinan lama (belum menyesuaikan dengan sistem terbaru OSS). Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual sup ikan.

"Tidak menyediakan sup babi dan lainnya. Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP. Selanjutnya mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak? Tentu menjadi domain PTSP," jelas Teguh.

Editor: Gokli