KPPBC Tanjungpinang Musnahkan BMN Hasil Penindakan Periode 2020-2021
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 14-06-2022 | 11:04 WIB
musnah-barang-ilegal1.jpg
Proses pemusnahan BMN hasil penindakan KPPBC Tanjungpinang periode 2020-2021 di UPTD TPA Ganet, Selasa (14/6/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kota Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMN) di UPTD TPA Ganet, Selasa (14/06/2022).

Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020-2021, KPPBC TMP B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tindak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan telah dapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Beberapa barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, 7 unit skuter listrik, 10 buah handphone dalam beberapa merek, 2 buah macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula refinasi, serta berang lainnya seperti pakaian, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur, dan barang lainnya dengan nilai total barang sebesar Rp 2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.412.688.353.

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan barang ilegal berdampak kepada masyarakat dan negara karena tidak membayar pungutan berupa bea masuk Cukai dan pungutan lainnya. "Mudah-mudahan acara ini bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindakan ilegal tentunya dan hal ini juga sarana dalam pemulihan ekonomi nasional, maka dari itu kita minta dukungan dari semua pihak supaya negara kita semakin baik kemudian jumlah pelanggar barang ilegal semakin berkurang," ungkap Tri.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara walaupun pelaku belum diketemukan sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dilakukan pemusnahan dari hasil penyelidikan.

"Pemusnahan ini merupakan capaian tahun 2020 - 2021 sedangkan 2022 masih dalam tahap proses mungkin kita akan segera musnahkan setelah seluruh berkas selesai. Barang tersebut sebagian barang import sebagai lagi adalah barang hasil cukai tanpa dilengkapi pita yang tidak sesuai dengan aturan maupun tidak membayar cukai," pungkasnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH/Instansi terkait atas koordinasi dan kerjasama yang baik selama ini sehingga kami dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik.

Editor: Gokli