Pastikan Kesiapan Relokasi Pedagang, Rahma Tinjau Pasar Baru Tanjungpinang
Oleh : Devi Handani
Minggu | 12-06-2022 | 15:32 WIB
rahma_pasar_baru_pinang.jpg
Wali Kota Tanjungpinang Rahma meninjau Pasar Baru Tanjungpinang (Foto: Istimeewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Riany, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta konsultan meninjau Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang, Kepri, Minggu ( 12/06/2022 ) pagi.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan secara langsung persiapan relokasi para pedagang ke Jalan Kijang Lama, Km 7 tepatnya di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Hari ini saya bersama jajaran dari Kadis Perdagangan, Kabid PUPR dan konsultan turun langsung turun ke lapangan untuk memastikan persiapan pedagang yang akan direlokasi ke Batu 7," ujar Wali Kota Rahma usai peninjauan.

Menurutnya, relokasi akan dilakukan setelah pasar sementara selesai dibangun dan paling lambat dua bulan mendatang pedagang akan direlokasi.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi semua pedagang terutama terkait surat perjanjian (SP).

Ia menegaskan, relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang, apabila menolak maka akan menerima konsekuensi tidak mendapatkan lapak setelah Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang selesai direvitalisasi.

"Karena ini juga merupakan syarat yang harus kita penuhi untuk kelancaran pembangunan (revitalisasi pasar) yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR. InsyaAllah hari ini terus bergerak, sesegera mungkin akan kita mulai progres pembangunannya," ucapnya.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, data sementara jumlah pedagang di Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang sebanyak 700an pedagang.

"Ini baru perkiraan kita. Kami akan mendata dengan memfoto mereka (pedagang) dan kami minta bawa KTP serta surat perjanjiannya," ucapnya.

Sesuai dengan arahan wali kota, lanjut Riany, pihaknya memprioritaskan pedagang yang benar berjualan di Pasar Baru 1 dan 2, bukan pemilik lapak disewakan kepada pedagang lainnya.

"Pedagang yang kita akomodir yang akan direlokasi, termasuk yang akan menempati gedung yang akan dibangun oleh pemerintah ini adalah pedagang yang berjualan, artinya kami mengakomodir surat perjanjian ini sesuai dengan fakta di lapangan, pedagang berjualan itu yang dapat SP," jelasnya.

Ia menyampaikan, nantinya satu pedagang hanya mendapat satu lapak, meskipun saat ini pedagang ada mendapatkan lapak lebih dari satu. Kendati hanya satu, ukuran lapak akan lebih besar sesuai standar nasional yakni 1,5x1,5 meter, sedangkan kios 2x2 meter.

"Jadi tidak bisa lebih, hanya diberikan satu lapak per orang," tegasnya.

Editor: Surya