Disdukcapil Tanjungpinang Tak Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila
Oleh : Asyri
Rabu | 01-06-2022 | 16:04 WIB
tiang-bendera1.jpg
Tiang bendera Disdukcapil Kota Tanjungpinang. (Asyri/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Tanjungpinang tidak menaikkan bendera mereh putih dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022).

Hal tersebut dinilai sudah melanggar PP Nomor 40 Tahun 1958, Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Bab II Tentang Waktu dan Kegunaan pasal 5 sampai 17 Dan UU no 24 Tahun 2009 pasal 7.

Salah seorang warga di sekitar kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, yang namanya tidak mau di publikasi mengatakan kalau Kantor Disdukcapil sudah hampir dua bulan tidak pernah mengibarkan bendera merah putih selama jam kerja.

"Yang saya tahu kantor Disdukcapil tersebut selama hampir dua bulan ini tidak pernah menaikan dan mengibarkan bendera merah putih di jam kerja. Saya sering melintas dari kantor tersebut," terangnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Samsudi, menjelaskan bahwa tiang bendera bendera tersebut sedang rusak dan harus dibenahi dengan mengguna truk crane.

"Tiang bendera itu sedang rusak katrol tali di atas. Karena tiang bendera sangat tinggi maka untuk memperbaikinya dibutuhkan mobil crane," jelasnya.

Namun Samsudi berjanji akan segera memperbaikinya. "Yang jelas saya akan segera memperbaikinya. Maklum saya baru menjabat sebagai Plt dan nanti kita akan membenahinya pelan-pelan setiap kekurangan yang ada di dinas," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, tiang bendera di Disdukcapil merupakan tiang bendera termahal yang ada di seluruh SKPD di Kota Tanjungpinang. Tiang bendera yang tingginya hampir 12 meter yang terbuat dari besi stainless berdiameter bawah 12 cm dan atas 6 cm yang menelan biaya proyek pembuatannya hampir Rp 80 juta pada APBD perubahan tahun 2020.

Editor: Yudha