BKPSDM Tanjungpinang Sosialisasikan Ketaspenan bagi ASN yang Memasuki Purna Tugas
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 20-05-2022 | 17:12 WIB
sos-ketaspenan-TPI.jpg
BKPSDM Tanjungpinang saat mensosialisaikan Ketaspenan kepada ASN yang memasuki masa pensiun, Kamis (19/5/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang mensosialisasikan Ketaspenan dan Kantor Bayar Pensiun bagi ASN yang memasuki purna tugas di Aula Sultal Sulaiman Badrul Alamsyah, Lantai 3, Kantor Wali Kota, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, sebanyak 56 ASN Pemko Tanjungpinang akan purna tugas pada periode Juni - Desember 2022 dan 107 orang pada periode Januari - Desember 2023.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Thamrin Dahlan menjelaskan, lembaga yang mengurus kepegawaian di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan berusaha semaksimal, agar para ASN bisa menerima SK pensiunnya sebelum jatuh tempo. Sebab, selama ini para ASN yang sudah masuk masa pensiun namun SK pensiun belum turun karena terkendala administrasi.

"Kami akan benahi BKPSDM, karena urusan pensiun bukan urusan personal maupun pribadi melainkan menjadi urusan kami. Kami harapkan bagi yang belum melengkapi persyaratan agar segera melengkapinya sehingga target kami 6 bulan sebelum pensiun SK pensiun sudah bisa diterima," jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 1999 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai disebutkan bahwa pensiun pegawai, janda atau duda diberikan jaminan hari tua sebagai atas jasa sebagai pegawai negeri selama bertahun-tahun dinas dalam pemerintahan.

"Atas jasa pengabdiannya terhadap bangsa dan negara tersebut, pemerintah memberikan jaminan hari tua kepada pegawai sebagaimana peraturan yang ditetapkan. Sehubungan hal itu dan mengingat pentingnya memberikan jaminan hari tua kepada pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun, pensiun janda maupun duda," terangnya.

Editor: Gokli