Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara Jadi Sekdaprov Kepri
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 26-04-2022 | 14:08 WIB
pelantikan_sekda-kepri-adi-prihantara-001122.jpg
Gubernur Ansar melantik Adi Prihantara sebagai Sekdaprov Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/04/2022).

BATAMTODAY.COM, Kepri - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi melantik Adi Prihantara sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kepri (Sekdaprov) definitif di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/04/2022).

Pelantikan Adi Prihantara akhirnya mengakhiri berbagai polemik yang mewarnai proses panjang pengisian jabatan Sekda Kepri, yang bahkan sempat diisi dua pejabat sementara yakni Lamidi sebagai Plh Sekda dan Eko Sumbaryadi sebagai Penjabat Sekda.

Pelantikan Adi Prihantara oleh Gubernur Ansar berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 46/TAP 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sejak 19 April 2022 yang lalu.

Gubernur Ansar usai pelantikan menyampaikan bahwa terpilihnya Adi Prihantara sebagai Sekdaprov definitif merupakan hasil dari proses seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah yang dilakukan secara terbuka.

"Selain Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Provinsi Kepri, ini juga merupakan hasil seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif," kata Gubernur Ansar.

Terakhir, Gubernur Ansar juga mengharapkan agar Sekdaprov terpilih sebagai pimpinan eksekutif dapat menjalankan peran strategis pemerintah daerah yang komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator.

"Diharapkan pimpinan pejabat tinggi yang terpilih adalah pribadi yang cakap, memiliki kompetensi yang sesuai, rekam jejak yang baik, serta integritas yang tinggi dan diharapkan juga dapat mengemban tugas-tugas dalam membangun Provinsi. Kepri menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Editor: Yudha