Belum Ada Aturan Terbaru, ASN Masih Bisa Ambil Cuti Akhir Tahun 2021
Oleh : CR-3
Rabu | 17-11-2021 | 18:20 WIB
rahma-korpri-tpi.jpg
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin apel ASN. (Prokompim Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zaenal menyampaikan, merujuk surat edaran perubahan kedua yang masih berlaku hingga saat ini, ASN masih boleh cuti di akhir tahun 2021.

Adapun pengambilan cuti akhir tahun yang dimaksud dari tanggal 20 - 24 Desember dan 27 - 31 Desember 2021. Ini berlaku sampai dengan adanya aturan terbaru dari Kementerian PANRB.

Kata Said Zaenal, jika sudah ada aturan terbaru mengenai larangan cuti, secara otomatis ASN yang sudah sempat mengajukan cuti akhir tahun dibatalkan. "Apabila aturan terbaru nanti sudah terbit, namun masih saja ada pegawai yang memaksakan diri tidak masuk kerja, maka konsekuensinya yang bersangkutan langsung dikenai Tanpa Keterangan (TK). Pada intinya, hingga saat ini belum ada pedoman terbaru mengenai cuti tahunan," tegasnya.

Ia juga mengibau ASN Pemko Tanjungpinang harus tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali cuti sakit, hamil dan melahirkan.

"Bagi siapa saja yang melanggar harus siap dengan konsekuensi pemotongan tunjangan sebesar 3 persen, tahun lalu kalau 25 Desember itu libur maka tanggal 26 harus masuk dan tidak boleh lagi cuti," pungkasnya.

Editor: Gokli