Optimalkan Program Jamsostek, BPJSTK Periksa Kepatuhan Perusahaan di Tanjungpinang
Oleh : CR-3
Rabu | 17-11-2021 | 16:52 WIB
BPJS-TK-Perusahaan.jpg
Petugas BPJSTK, BPJamsostek dan Disnaker Kepri saat memeriksa kepatuhan perusahaan terkait Jaminan Sosial, Rabu (17/11/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan di Tanjungpinang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/11/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam melaksanakan peraturan perundangan Jamsostek yang dilakukan secara terpadu dan bersama-sama antara BPJamsostek dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Petugas pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan agar pekerja mendapat jaminan sosial. "Ini merupakan pemeriksaan terpadu BPJamsostek dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan terpadu ini fokus kepada perusahaan yang belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti menunggak iuran, belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali ke dalam program BPJamsostek serta hanya mendaftar sebagian tenaga kerjanya," jelasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (16/11/2021) sampai Kamis (18/11/2021) berfokus kepada perusahaan yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dengan demikian, langkah strategis dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek dapat terlaksana.

"Tujuan dan harapan kita dalam pelaksanaan ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja telah mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan haknya, memastikan bahwa peraturan perundangan terkait Jaminan sosial ketenagakerjaan telah dilaksanakan baik oleh Pemberi Kerja maupun Pekerja," tambahnya.

Editor: Gokli