Kominfo Tanjungpinang Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio
Oleh : CR-3
Selasa | 28-09-2021 | 19:06 WIB
sos-frekuensi-radio-TPI.jpg
Suasana sosialisasi penggunaan frekuensi radio di wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/9/2021). (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Selasa (28/09/2021) di Hotel CK Tanjungpinang.

"Kegiatan ini juga akan dilaksanakan di Kabupaten Bintan, agar seluruh masyarakat yang ada di Kepri memahami fungsi dan kegunaan frekuensi radio ini," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Abdul Salam.

Abdul Salam juga menjelaskan, tujuan utamanya, selain penggunaan frekuensi radio yang baik dan benar, juga cara mengatasi adanya gangguan-gangguan yang ada. "Minimal kita bisa mereduksi dari gangguan yang terjadi," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan setiap tahun rutin untuk memonitoring terhadap semua penggunaan frekuensi radio. Tujuan dari memonitoring penggunaan frekuensi ini adalah agar masyarakat lebih tertib menggunakan frekuensi sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, di Tanjungpinang masih ada pengguna frekuensi yang belum taat peraturan undang undang yang berlaku. Sanksi bagi yang melanggar, mengacu Undang Undang nomor 20 tahun 2020 yang intinya lebih mengarah kepada administratif berupa denda.

"Jika pengguna masih melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tegasnya.

Editor: Gokli