Begini Cara Mendapat Bibit Gratis dari BPDASHL Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Jum\'at | 20-08-2021 | 11:16 WIB
bibit-gratis1.jpg
Pengambilan bibit program Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sei Jang Duriankang Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemberian bibit gratis bagi petani dilaksanakan mulai 7 September 2019 dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK mengunggah informasi pembagian bibit gratisnya tersebut dibagikan di akun media sosialnya baik di twitter dan instragramnya, sampai saat ini masih dilaksanakan melalui BPDASHL yang ada di masing-masing Propinsi.

Untuk di Kepri sendiri, pada tahun 2021, Kementerian LHK melalui BPDASHL Sei Jang Duriangkang, Tanjungpinang sudah melaksanakan program membagikan bibit gratis sebanyak 500.000 batang yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau.

Kasi Evaluasi DASHL, BPDASHL Tanjungpinang, Masir menerangkan, untuk mempermudah masyarakat memperoleh bibit gratis ini, BPDASHL sudah membuka beberapa posko di beberapa kota dan kabupaten di Kepri .

"Adapun pusatnya penyemaian bibit tersebut dapat diperoleh di Jalan Daeng Kamboja Km. 14 Senggarang Kota Tanjungpinang. Untuk daerah lain dapat diperoleh di posko bibit yakni Posko Bintan, Batam, Karimun, Lingga dan Natuna,' Terang Masir, Kamis, (19/8/2021).

Semenatara untuk jenis tanamannya yang bisa diperoleh masyarakat dalam program penghijauan dan rehabilitasi ada dua jenis yakni jenis kayu-kayuan dan tanaman buah.

"Untuk jenis tanaman yang di dapat yaitu bibit kayuan-kayuan seperti mahoni, pulai, salam, ketapang kencana, tabebuya dan sebagainya, sedangkan untuk tanaman buah burupa jengkol, petai, matoa, sirsak, durian, jambu," jelasnya.

Lalu bagaimana cara memperoleh bibit gratis tersebut? Manager Persemaian BPDASHL, Sei Jang Tanjungpinang, Aswan Basri menjelaskan, bibit gratis tidak hanya untuk petani, tapi juga perorangan maupun instansi.

untuk perseorangan dapat memperoleh 25 bibit, syarat yang dibawa hanya fotokopi kartu identitas. Sementara itu jika jumlahnya 25-100 buah bibit, harus membawa surat permohonan.

"Tapi jika permohonannya lebih dari 100 buah bibit, perlu ditambah surat pengesahan desa dan koordinat/sketsa lokasi penanaman. Jika permohonan dilakukan oleh kelompok bisa dilayani hingga lebih dari 100 lebih bibit," ujar Aswan.

Editor: Yudha