Terkait Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi oleh KPK

Pemprov Kepri Masih Menunggu Surat dari Pemkab Bintan
Oleh : Asyry
Rabu | 18-08-2021 | 15:20 WIB
A-tsk-cukai1.jpg
KPK saat konfrensi pers penetapan tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar, dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol tahun 2016-2018, Kamis (12/8/2021). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sampai hari ini Pemprov Kepri belum menerima surat dari Pemkab Bintan, tentang permintaan penunjukan kepala daerah, pasca penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (12/8/2021) lalu.

Demikian ungkap Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menjawab BATAMTODAY.COM, usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kepri, Rabu (18/08/21).

"Sampai hari ini, kita belum menerima surat dari pihak Pemkab Bintan, kemungkinan hari ini mereka baru menyampaikannya," ujar Ansar Ahmad.

Menanggapi kekosongan kepala daerah definitif setelah Apri Sujadi ditahan KPK,
Gubernur Kepri itu mengatakan, sementara waktu pihaknya tetap memakai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Tahan Bupati Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan

"Kita belum ada arahan dari Kemendagri terkait penunjukan kepala daerah tersebut, semenatara dari pihak Pemkab Bintan pun baru hari ini akan memasukan surat permintaanya, untuk itu sementara kita tetap mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014," jelas Gubernur Ansar.

Sebagaimana diketahui di dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai dengan pasal 65 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Editor: Dardani