Sertifikat Vaksin dan RT-PCR atau Rapid Antigen Jadi Syarat Keberangkatan di Kepri
Oleh : Redaksi
Senin | 12-07-2021 | 18:21 WIB
pel-sbp-tpi1.jpg
Aktivitas penumpang kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus test GeNose.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama," ujarnya, Jumat (9/7/2021) seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang diteken Gubernur Ansar Ahmad. Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius.

Bagi awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki Kepri wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggubakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.

Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.

Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasu udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Penumpang wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

"Jika memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan," ujarnya.

Editor: Gokli