Positivity Rate di Kepri Capai 38,4 Persen, Ansar: Ini Pertanda Testing dan Tracing Masih Rendah
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-06-2021 | 17:12 WIB
positivity-rate.jpg
Gubernur Kepri, Ansar Ahamd. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat 'positivity rate' di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maksimal 5 persen.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, 'positivity rate' atau persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan.

Menurut dia, peningkatan 'positivity rate' mencerminkan masih rendahnya kapasitas testing dan tracing di Kepri. Sebagai upaya peningkatan kapasitas tracing, maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala di sekitarnya.

Untuk meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, tes usap dan pengobatan dibutuhkan keseriusan pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, sehari yang lalu Ansar melayangkan surat kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri untuk meningkatkan kapasitas tracing, testing, dan treatment. "Kami ingatkan kepada Bupati dan Wali Kota menekan angka 'positivity rate' dengan meningkatkan kapasitas tracing, testing dan treatment agar dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kepri," tegasnya, Selasa (29/6/2021) seperti dilansir laman Diskominfo Kepri.

Berdasarkan laporan harian kasus konfirmasi Covid-19 Kepri sampai dengan Sabtu (26/6/2021) jumlah kumulatif kasus konfirmasi sebanyak 24.331 orang dengan jumlah kasus aktif 3.452 orang (14,19 persen), kasus sembuh 20.365 orang (83,70 persen), dan kasus meninggal 514 orang (2,11 persen). Sedangkan keterpakaian tempat tidur pasien mencapai 60,6 persen.

"Khusus Kota Tanjungpinang, keterpakaian tempat tidur untuk pasien Covid-19 telah mencapai 88,52 persen. Ini masuk dalam kategori darurat," ujarnya.

Sebagai upaya mengendalikan tempat tidur pasien Covid-19, maka pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat segera meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan Covid-19 di seluruh RS minimal 40 persen dari kapasitas tempat tidur rumah sakit, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021.

"Mengoptimalkan penggunakan fasilitas atau bangunan milik pemerintah untuk fasilitasi tempat isolasi pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang," katanya.

Editor: Gokli