Pemprov Kepri Izinkan Shalat Tarawih Selama Bulan Ramadhan dengan Prokes
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-04-2021 | 16:20 WIB
salat-tarawih.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan izin atau memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dan surau selam bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (29/3/2021) lalu. Di mana, pelaksanaan ibadah sholat tarawih pada Ramadhan tahun ini diperbolehkan.

"Dibolehkan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Arif.

Apalagi, lanjut Arif pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, Bilal di Provinsi Kepri agar terhindar dari Covid-19.

"Namun meskipun telah divaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan sholat tarawih," jelas Arif.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad, memastikan pelaksanaan kegiatan tarawih dan sholawat di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini diizinkan.

"Silahkan, Semarakkan ibadah bulan Ramadhan, tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid namun tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19," tegas Ansar.

Editor: Gokli