Masuk ke Kepri Wajib Negatif RT-PCR atau Nonreaktif Rapid Test-Antigen
Oleh : Redaksi
Jumat | 15-01-2021 | 19:52 WIB
SE-masuk-Kepri.jpg
Gubernur Kepri, Isdianto. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri memberikan persyaratan wajib yang harus dilengkapi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk ke wilayah Kepulauan Riau, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau nonreaktif Rapid Test-Antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri, H Isdianto dalam Surat Edarannya nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.

"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," ungkap Isdianto, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri, Jumat (15/1/2021).

Sedangkan jika menggunakan moda transportasi udara, Isdianto menjelaskan persyaratan untuk surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan hasil nonreaktif Rapid Test-Antigen harus dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Isdianto.

Sementara persyaratan lainnya, lanjut Isdianto, antara moda transportasi udara dan laut sama yakni tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspeck Covid-19.

"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," tegas Isdianto.

Isdianto mengatakan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 hingga dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan guna penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.

Editor: Gokli