Pemprov Kepri Targetkan Pajak Daerah Tahun 2021 Sebesar Rp 981 Miliar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-01-2021 | 19:52 WIB
pajak-daerah.jpg
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan pendapatan dari pajak daerah tahun 2021 mencapai Rp 981.727.516.200.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau (BP2RD Kepri), Reni Yusneli menyampaikan, estimasi penerimaan pajak tahun 2021 terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp 355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp 205,5 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 294 miliar, pajak air permukaan Rp 950 juta dan pajak rokok Rp 125.777.516.200.

Target penerimaan pajak daerah tahun 2021, lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang hanya Rp 944,44 miliar. Target penerimaan pajak daerah tahun 2021, menurut dia, realitis.

Target penerimaan pajak tahun 2020, tercapai. "Penerimaan pajak tahun 2020 mencapai Rp 1,032 triliun atau melampaui target," ujarnya, belum laman ini, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Reni mengatakan, BP2RD Kepri berencana melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2021. Kebijakan itu sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat.

Namun kebijakan itu hanya dapat dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik.

"Kalau pandemi Covid-19 berkurang atau berakhir tahun 2021, kami akan melakukan pemutihan pajak. Kalau kondisi belum membaik, kami tidak dapat melaksanakan kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Editor: Gokli