Mantan Pjs Gubernur Kepri Kirim Surat Pembatalan Usulan Pelantikan Pejabat
Oleh : Irawan
Minggu | 13-12-2020 | 20:04 WIB
bahtiar_pjs2.jpg
Mantan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar yang juga Dirjen Pol dan PUM Kemendagri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan pembatalan usulan tempat Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam Surat bernomor: 800/5499/POLPUM ditujukan kepada Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri, c.q. Dirjen Otonomi Daerah bersifat penting, Bahtiar mengatakan, hal itu dilakukannya karena sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau.

Jabatan Gubenur Kepri telah dikembalikan kepada Isdianto selaku gubernur definitif pasca cutinya berakhir pada 5 Desember sebagai prasyarat mengikuti Pilkada Kepri, yang telah dilakukan pencoblosan pada 9 Desember 2020 secara Serentak di 270 daerah, di 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

"Sehubungan dengan masa jabatan Saya sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur defenitif yang telah bertugas kembali, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa Surat Pjs. Gubernur Kepulauan Riau Nomor800/1757/BKPSDM-SET/2020 Tanggal 1 Desember 2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," kata Bahtiar, Minggu (13/12/2020).

Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

"Demikian disampaikan, agar surat usulan tersebut tidak disetujui. Terima kasih," kata Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam suratnya tertanggal 11 Desember 2020.

Editor: Surya