Terkait Berlakunya UU No 3 Tahun 2020

Dinas ESDM Provinsi Terancam Bubar Karena Pusat Ambil Alih Izin Pertambangan
Oleh : Asyry
Jumat | 11-12-2020 | 15:07 WIB
A-MASISWANTO.png
Plt Kabid Perizinan Dinas ESDM Kepri, Masiswanto. (Foto: Asyry)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terhitung mulai hari ini, Undang-undang No. 3 Tahun 2020 diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan pendelegasian seluruh perizinan pertambangan beralih ke pemerintah pusat.

Dengan berlakukanya ketentuan tersebut, Dinas ESDM yang ada di provinsi akan terancam bubar terkait seluruh perizinan pertambangan diambil-alih oleh pemerintah pusat.

Plt Kabid Perizinan Dinas ESDM Kepri, Masiswanto menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, berlakukanya Undang-Undang tersebut, tidak akan menjadikan ESDM di Propinsi akan bubar.

"Kalau dikatakan terancam bubar Dinas ESDM terkait berlakukanya Undang-undang terseut, tidak sejauh itulah, karena sesuai dengan informasi terakhir di Kementerian ESDM, nantinya akan terbit PP yang mengatur tugas pendelegasian. Tapi kita ikuti saja peraturan yang berlaku sekarang ini. Yang jelas kata kuncinya semua pelayanan perizinan sudah dialihkan ke pemeintah pusat," papar Masiswanto, Jumat (11/12/2020) saat di temui di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo, pada tanggal 10 Juni 2020 yang lalu, telah menandatangani Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Penerbitan UU Minerba baru tersebut, selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, nantinya juga mengatur beberapa hal penting.

Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat, UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.

Akan tetapi, pasca penerbitan UU tersebut, pemerintah daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar dari pengelolaan minerba.

"Untuk itu, pemerintah pusat akan memberikan peran pemerintah daerah yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Apalagi UU tersebut uga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi," terang Masiswanto.

Saat ini Dinas ESDM Kepri dengan berlakukannya UU No 3 Tahun 2020, melakukan penyelesaian Admimistrasi yang dibutuhkan Pusat.

"Sambil menunggu PP tersebut saat ini ESDM menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat, untuk kami menyampaikan data-data perizinan yang diserahkan ke pemerintah pusat, namun yang jelas mulai tanggal 11 Desember 2020 ini, semua izin pertambangan dialihkan ke pusat," paparnya lagi.

Ke depannya Dinas ESDM Propinsi nantinya juga ada kewenangan yang dalam mengurus benerapa perizinan pertambangan.

"Saat ini sesuai dengan undang-undangntersebut, yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi/gubernur adalah surat izin pertambangan rakyat dan surat izin pertambangan batuan, sedangkan yang lainnya menunggu ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan presiden tentang ada atau tidaknya pendelegasian perizinan ke propinsi," tutup Masiswanto.

Editor: Dardani