Kejati Bidik Dugaan Markup Pengadaan Laptop Senilai Rp 22,3 M di Disdik Kepri
Oleh : Asyri
Selasa | 07-07-2020 | 17:57 WIB
Kasipenkum-Kejati-Kepri111.jpg
Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan markup anggaran pengadaan laptop di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri senilai Rp 22,3 miliar tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).

Ali menututkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) soal dugaan markup pengadaan laptop di Disdik Kepri.

"Saat ini Kejati Kepri sudah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," ujar Ali.

Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait masalah tersebut.

"Kita sudah panggil pihak terkait," ujar Ali.

Sebelumnya, mahasiswa demo ke Kantor Disdik Kepri yang mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan markup harga pada pengadaan barang berupa laptop di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2019 dengan menggunakan dana APBD perubahan 2019 sebesar Rp 22,3 miliar.

Editor: Yudha